PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT ANEUK JAMEE DI KECAMATAN SAMADUA ACEH SELATAN

Oktariadi MA, Ibnul Sadri

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus kewarisan yang dualisme yang ada dalam KHI pasal 176 dan 183, untuk mengetahui secara mendalam tentang kewarisan yang digunakan masyarakat Aneuk Jame di Kecamatan Samadua, maka kami mencoba untuk meneliti praktek di lapangan berkaitan dengan warisan. Yang menjadi rumusan masalah penelitian ini yaitu Bagaimana pembagian harta warisan menurut adat Aneuk Jame di kecamatan Samadua dan Apa yang menjadi dasar hukum dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Aneuk Jame di Kecamatan Samadua. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Bagi adat Aneuk Jamee dalam pembagian warisan mereka tidak lepas dari sistem pembagian menurut hukum Islam yaitu perbandingan dua banding satu, yang mereka sebut laki-laki memikul, sedangkan wanita menjinjing. Untuk pengelolaan harta warisan, mereka menempatkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa hingga saudara-saudaranya dapat bertanggung jawab atas warisan yang ditinggalkannya atau yang disebut sistem kolektif mayorat laki-laki dan (2) Warisan rumah peninggalan orangtua menjadi milik anak bungsu perempuan, sebab dia bersama orang tuanya sampai orang tuanya itu meninggal dunia. Apabila anak bungsu tidak serumah dengan pewaris, maka rumah tersebut jatuh kepada anak yang kebetulan bersama-sama/serumah dengan pewaris, dengan alasan dia yang memiliki kematian orang tuanya.


Full Text:

PDF

References


Asyhari, Reni Handayani. (2015). ”Praktek Pembagian Warisan Adat Mandar di Kabupaten Polewali Sulawesi Barat,” Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Tahun 2015, Skripsi (online), diakses melalui situs http//repository.unhas.ac.id

Bungin, Burhan. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grifindo Persada.

Hadikusuma, Hilman. (1994). Hukum Waris Indonesia, Menurut Pandangan Adat,Cipta Aditya Bakti, Bandung.

Ismail, Badruzzaman. (2011). Asas-Asas dan Perkembangan Hukum Adat, Banda Aceh, CV. Baebon Jaya.

Kementrian Agama Republik Indonesia, (2005). Al-Qur’ān dan Terjemahan, (Jakarta: Kementreian Agama.

Surwansyah, Absyar. (2015). “Suatu Kajian Tentang Hukum Waris Adat Masyarakat Bangko Jambi,” Universitas Diponegoro Semarang, 2015, Skripsi (online), diakses melalui situs Http/eprints.undip.ac.id.

Yuliatin. (2011). “Pluralitas Hukum Waris Adat di Indonesia, Fakultas Syari’ah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin, 2011. Jurnal Hukum (online), diakses melalui situs http:// e-journal.iainjambi.ac.id.

Hasil Wawancara:

Hasil Wawancara dengan Firdaus (70 tahun), Tokoh Masyarakat Desa Alur Simerah, tanggal, 17 Juni 2017.

Hasil Wawancara dengan Mulyadi (65 Tahun) Keucik Desa Gunung Ketek Kecamatan Samadua, tanggal. 19 Juni 2017.

Hasil Wawancara Dengan Darwis (70 Tahun), Tokoh Adat Desa Ladang Kecamatan Samadua, tanggal, 09 Maret 2017.

Hasil Wawancara dengan Husen 75 (tahun) Tokoh Masyarakat Desa Alur Simerah, tanggal, 19 Juni 2017.

Wawancara dengan Sapril, (75 tahun), Tokoh Masyarakat Desa Ladang, 16 Juni 2017

Wawancara dengan Arifin, (75 tahun) Tokoh Masyarakat Alur Simerah Kec. Samadua, 16 Maret 2017

Hasil Wawancara dengan Arifin (75 tahun), Masyarakat Desa Alur Simerah, tanggal 23 Juli 2017

Hasil Wawancara dengan Safril (70 tahun), Masyarakat Desa Ladang, tanggal 24 Juli 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018