ANALISIS PUTUSAN TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH TAPAKTUAN (Peneli tian Putusan Nomor 050/Pdt.G/2015/MS.Ttn)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus kewarisan yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dikarenakan pembagian harta warisan yang dilaksanakan secara kekeluargaan tidak berhasil. Harta warisan itu dikuasai oleh sepihak saja, bahkan harta tersebut belum pernah dibagi kepada ahli waris. Kemudian kasus tersebut diajukan ke MS Tapaktuan dengan Putusan Perkara Nomor 0050/pdt.G/2015/MS.Ttn. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Hasil kajian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dalam memutuskan perkara kewarisan Nomor: 0050/pdt.G/2015/MS.Ttn, yaitu dengan cara melihat dari keterangan-keterangan Penggugat I, II, Tergugat I dan II, dan alat-alat bukti baik dari saksi maupun dari surat atau dokumen yang kuat dalam persidangan dan di kaitkan dengan Undang-undang kewarisan yaitu pasal 171, 172, 174 ayat 1 huruf (a) dan pasal 176. Kemudian baru Majelis Hakim memutuskan bahwa harta warisan yang ditinggalkan oleh Pewaris jatuh kepada ahli warisnya yaitu kepada (Penggugat I) sebanyak 2/6, (Tergugat II) sebanyak 1/6, (Penggugat II) sebanyak 2/6 dan (Tergugat I) sebanyak 1/6. Pembagian yang diputuskan ini sudah sesuai dengan hukum Islam dan hukum kewarisan bahwa anak laki-laki mendapat dua banding satu anak perempuan.
Full Text:
PDFReferences
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. (1996). Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2015). al-Qur’ān Tajwid dan Terjemahan, Jakarta: Dharma Art.
Lubis, Suhrawardi K. (2004). Hukum Waris Islam, Lengkap dan Praktis, Cet. IV, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Rofiq, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia cet. III, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
---------- (1995). Fiqih Mawaris, Cet. II, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saebani, Beni Ahmad. (2009). Fiqh Mawaris, cet pertama, Bandung: Pustaka setia.
Suparman, Eman. (2011). Hukum Waris Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
----------- (2015). Hukum Waris Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Redaksi Fokus Media (2014). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Fokus Media.
Umam, Dian Khairul. (1999). Fiqih Mawaris, Bandung: Pustaka Setia.
Wignjodipoero, Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Gunung Agung.
Hasil Wawancara
Wawancara dengan Hj. Murniati, S,H. selaku hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Tanggal 12 Juli 2017.
Wawancara dengan Roichan Mahbub, SHI, selaku Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Tanggal 12 juli 2017.
Wawancara dengan Iwin Indra, SHI. selaku hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Tanggal 13 Juli 2017.
Wawancara dengan Edi Saputra. selaku Kariyawan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan,
Tanggal 12 Juli 2017.
Wawancara dengan Drs.Ibrahim Basyah, selaku hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan,
Tanggal 14 Juli 2017
Wawancara dengan Roichan Mahbub, SHI. selaku hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan,
Tanggal 12 Juli 2017
Wawancara dengan Drs. Ibrahim Basyah. selaku hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan,
Tanggal 15 Juli 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018