STATUS ANAK DI LUAR NIKAH: UNDANG-UNDANG NOMOR 1, TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 (Studi Komparatif)

Sufyan Ilyas, Misra Anita

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pergaulan bebas muda-mudi, saat ini seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, yakni terjadi kehamilan sehingga melahirkan anak di luar pernikahan. Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki sebagai ayahnya termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui status anak di luar nikah antara Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dengan keputusa Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif komperatif. Hasil penelitian menunukkan bahwa (1) Status anak di luar nikah, menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974  hanya dapat dihubungkan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, sedangkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 anak di luar nikah mempunyai hubungan dengan ibunya serta ayahnya. (2) Pengakuan anak di luar nikah, menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974  anak luar nikah hanya boleh diakui oleh ibunya saja, sedangkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar nikah boleh diakui oleh ayahnya. (3) Akibat hukum status anak di luar nikah, menurut -undang nomor 1 tahun 1974 hubungan nasab, perwalian, dan waris-mewarisi hanya dapat dihubungkan dengan ibunya saja, sedangkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 hubungan nasab, perwalian, dan waris-mewarisi, memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya.

Full Text:

PDF

References


Djubaidah, Neng. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat, Jakarta: Sinar Grafika.

Herizal. (2013). Status Anak di Luar Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (on-line), 22/06/2013 diakses melalui situs: kerinci.kemenag.go.id.

Husein, Abdur Rozaq. (1992). Hak Anak Dalam Islam, Jakarta: Fikahati Aneska.

Irfan, M. Nurul (ed). (2013). Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, Edisi Kedua, Jakarta: Bumi Aksara.

Jauhari, Iman. (1998). Kajian Yuridis Perlindungan Anak Luar Nikah, Laporan Penelitian pada Lembaga Penelitian Unsyiah Darussalam-Banda Aceh.

Kompilasi Hukum Islam.

Mahfud. (2012. MK: Ayah BerTanggung jawab atas Anak di Luar Nikah, (on-line), 17/02/2012, diakses melalui situs: http/www.tempo.co.id

Makluf, Hasanayn Muhammad. (1996). Al-Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyya, terj. Bandung.

Manan, Abdul. 2002). Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, cet. 5, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. (2000). Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010

Rasyid, Chatib. (2014). Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 (on-line), 12/06/2014, diakses melalui situs: https://asuinbdg.wordpress.com

Sofyan, Syafran. (2017). Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Luar Kawin (on-line), 15/04/2017, diakses melalui situs http://www.jimlyschool.com.

Sulistiani, Siska Lis. (2015). Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama,

Bandung: Refika Aditama.

Tirmizi. (tt). Al-Mu’jam al-Auṣath, Juz. 4, Bairut


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018