PERAN PENGAWASAN WILAYATUL HISBAH TERHADAP PELAKSANAAN SYARI’AT ISLAM DI KABUPATEN ACEH SELATAN

Abdul Qadir Handuh Saiman, Kamil Hadi

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap pelaksanaan  syari’at Islam di Aceh Selatan. Secara teori, pelaksanaan syariat Islam sudah memiliki instrument pengawasan dan penegakan syariat Islam yang diberikan tugas secara khusus oleh pemerintahan Aceh yaitu polisi syari’at (wilatul hisbah). Apakah peran Wilayatul Hisbah ini menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga masih ditemukan adanya pelanggaran. Kajian ini sangat menarik untuk diteliti secara lebih mendalam, sehingga akan ditemukan solusinya. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara dan obsevasi di lapangan secara langsung. Sedangkan teknik analisis data menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengawasan yang dilaksanakan oleh petugas WH terhadap  pelaksanaan syariat Islam di Aceh Selatan sudah berjalan dengan baik, namun masih ada ditemukan kendala pengawasan di lapangan, di antaranya: masih terbatasnya SDM, kekurangan dana dan fasilitas yang dimiliki petugas WH, di sisi lain, luasnya wilayah kerja WH juga menjadi kendala dalam pelaksanaan syari’at Islam; (2) Pembinaan terhadap warga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran syariat Islam sudah berjalan secara baik, namun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, di antaranya: masih kurang tenaga atau sumber daya manusia (SDM) dan masih terjadinya penggabungan kantor WH dengan Satpol PP dengan  tufoksi yang berbeda, sehingga WH tidak efektif bekerja.

Full Text:

PDF

References


Marah Halim, (2006), Pengawasan Syari’at Islam: Fungsi dan Kewenangan Wilayatul Hisbah, Makalah disampaikan pada Pembekalan Wawasan Pelaksanaan Syari’at Islam bagi Kasubdin Ka. KUA se-Prov NAD, Banda Aceh.

Qanun Nomor 11 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Syari’at Islam.

Al-Yasa’ Abubakar, (2007). “Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Prov NAD.

Azman Ismail (2011). Syari’at Islam di NAD, Banda Aceh: Perpustakaan Nasional.

Alhudri, (2014), Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Pegawai Negeri Sipil. Banda Aceh

Muslim, (1998). Hadits Shahih Muslim dan Terjemahannya. Semarang: Syifa.

Ridwan dkk, (2013). Modernisasi Syari’at Islam di Aceh, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam.

Isbandi Rukminto Adi, (2016). Jurnal Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas Dari Pemikiran Menuju Penerapan, Depok: FISIP UI Press.

Sayuṭī ‘Alī, (2002). Metodologi Penelitian Agama: Pendekatan Teori & Praktek, cet. 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hasil Wawancara:

Hasil Wawancara Rahmatnuddin (Kepala Satpol PP dan WH), tanggal 11 Februari 2017

Hasil Wawancara Rudi Subrita, (Kasi Pengawasan WH), tanggal 12 Februari 2017.

Hasil Wawancara dengan Taufik Sjam. Ketika melakukan pengawasan di daerah Gungker, tanggal 12 April 2016.

Hasil Wawancara dengan Busra, tentang Peran Pembinaan WH, tanggal 18 Maret 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018