UPAYA BADAN PENASEHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN

Mihfa Rizkiya, Santi Marhamah

Abstract


Penelitianinibertujuanuntukmendeskripsikanperan atau upaya BadanPenasehatanPembinaandan PelestarianPerkawinan(BP4) Kecamatan Kluet Utara dalam pembentukan keluarga sakinah, baik sebelum perkawinan (calon pengantin) maupun setelah perkawinan. Dalam realitasnya, peran BP4 dalam menjalankan tugasnya masih belum efektif, hal ini terlihat masih seringnya terjadi konflik rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh petugas BP4 dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di Kecamatan Kluet Utara?.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa(1) Upaya prefentif dapat dilakukan oleh petugas BP4 melalui  pemberiannasihatdanpenyuluhankepadacalon pengantinyangakanmembentukrumahtangga, memberikan informasi tentang keberadaan BP4 kepada masyarakat (calon pengantin), Memberikan ceramah-ceramahtentangperkawinan,hikmah perkawinan, dan tentang berumah tangga yang sesuai dengan syari’at dan tuntunan agamaislampadaacarawalimatulursy dan (2) Upaya kuratif dapat dilakukan melalui pemberiannasihatterhadappasangansuami-istriyangsedangmengalamiperselisihandan berupayamencarijalankeluarterbaikatas masalah yang mereka hadapi. Pendekatan yangdigunakanoleh petugas BP4bukanpendekatan yuridis, melainkan lebih menekankan pada aspekpsikologisdankeagamaan, artinya, pelaksanaan upayakuratif ini akandisesuaikandengankeadaan pasangan suami-istri.


Full Text:

PDF

References


Bungin, Burhan. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grifindo Persada.

Dinata, Wildana Setia Warga. (2015). “Optimalisasi Peran BP4 dalam Pembentukan Keluarga Sakinah di kabupaten Jember ,” dalam de jure: Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 7 Nomor 1, Juni.

Dokumentasi Kantor Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Tahun 2015.

Harahap, Taufik Hidayat. (2015). “Fenomena Kasu Cerai Gugat di Mahkamah Syariyah Tapaktuan,” dalam Jurnal Al-Mursalah, Vol. 01, No. 01, Juli – Desember 2015, melalui situs: www.jurnal.staitapaktuan.ac.id.

Kanwil Depag. Prov. NAD, (2007). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Kementerian Agama RI. (2013). al-Qur'an al-Karim, Jakarta: Bimas Islam.

Keputusan Musyawarah Nasional Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Ke XV Tahun 2014 Nomor 260/2-P/BP4/ VIII/2014 tentang Anggaran Dasar Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2014.

Latif, Nasaruddin. (1996). Biografi dan Pemikiran, Jakarta: GIP.

Muchtar, Kamal. (1993). Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang.

Muzzakir. (2007). Seluk Beluk Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Bidang Urusan Agama Islam.

Sujiantoko. (2010). Peran Dan Fungsi BP4 dalam Mediasi Perkawinan di Kabupaten Jepara (Skripsi: Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyah, Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018