TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA AKIBAT PEMBATALAN PEMINANGAN (KHIṬBAH)

Mihfa Rizkiya, M.HI, Nuraini, SH

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi peminangan (khiṭbah) yang dilaksanakan dalam perkawinan. Salah satu bentuk tersebut memberikan benda-benda  materi ketika  pelaksanaan  khiṭbah, namun bila pemberian tersebut ada yang mengingkarinya, maka akan diberikan sanksi ataupun denda oleh masyarakat setempat. Tradisi  ini  terjadi  di  masyarakat Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Pemberian ini merupakan tradisi yang turun-temurun dan harus dilaksanakan bagi warga masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui pertama,  tata cara pelaksanaan khiṭbah dan yang kedua, denda yang dibebankan pada pihak perempuan ataupun laki-laki ketika terjadi pembatalan khiṭbah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan peminangan di Kecamatan Pasie Raja dengan membawa benda-benda materi (emas)  merupakan norma adat setempat yang harus dijalankan, pemberian tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada calon mempelai perempuan juga merupakan bentuk tanggung jawab calon mempelai  laki-laki yang  digambarkan melalui simbol-simbol benda  yang  diberikan. Simbol yang demikian yang nantinya  akan dilanjutkan  kehidupan rumah  tangga  yang  sebenarnya.  Sedangkan  denda  akibat  dari pembatalan khiṭbah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pihak laki-laki ataupun perempuan sebagai konsekuensi seseorang dalam hal pemutusan perjanjian  (wan prestasi). 

 

Kata Kunci : Pembatalan, Perkawinan, Sanksi dan Adat Aceh


Full Text:

PDF

References


Al-Bukhari, Imam. (2005). Terjemahan Shahih Bukhari: Perkawinan dan Perceraian. Jilid I II III & IV, Jakarta: Asian Printing Works.

Al-Zuhaili, Wabah. (2011). al-Fiqh Al-Islami Wa adillatuhu: Pernikahan Talak Khuluk Meng-iila’ Istri Lian Zihar Masa Iddah, Jilid 9, terj. Andul Hayyie al-Kattani, Jakarta: Geme Insani.

As-Subki, Ali Yusufi. (2010),. Fiqih Keluarga, Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Cet. I, Jakarta.

Bungin, Burhan. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grifindo Persada.

Dahlan, Abdul Azis. (2001). Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve.

Departemen Agama R.I, (2013), al-Qur’an dan terjemahannya, cet. 3 Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Djazuli, (2010). Ilmu Fiqih, Pengalian Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, cet ke 7, Jakarta Kencana.

Hasan, Ali. (2006). Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Siraja.

Ismail, Badruzzaman dan Daud Sjamsuddin. (2012), Romantika Warna-Warni Adat Perkawinan Etnis-Etnis Aceh, Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh.

Kamal, Abu Malik. (2010), Fiqih Sunnah Wanita 2, Jakarta: Cempaka Putih.

Sabiq, Sayid. (2009). Fiqih Sunnah2, terj. Lely Shofa Imama, Jakarta: Pena pundi Aksara.

Syarifudidn, Amir. (2009)., Hukum Perkawinan di Indonesia : Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet.Ke-3 Jakarta: Kencana.

Thalib, Muhammad. (2002). 15 Tuntunan Meminang dalam Islam, Bandung: Irsyad Baitussalam.

Umar, Muhammad. (2008)., Suku Adat Aneuk Jamee di Aceh, Banda Aceh: Cet. Pertama Yayasan Busafat.

Hasil Wawncara:

Hasil Wawancara M. Usen (60 tahun), Masyarakat Pasie Raja, tanggal 15 Maret 2017.

Hasil Wawancara Anas Abidin (67 tahun), Mantan Mukim Paya Ateuk, 20 Maret 2017.

Hasil Wawancara Haliman Sumin (70 tahun), Ketua Majelis Adat Pasie Raja, 08 Maret 2017.

Hasil Wawancara Tgk Amin, (60 tahun), Imam Cik Kampung Baru, 20 Desember 2016.


Refbacks



Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018