PERAN POLITIK PEREMPUAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI LEMBAGA LEGISLATIF KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2014-2019
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peran politik perempuan dalam dunia politik masih sangat minim di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan. Hal ini terlihat dai jumlah keterwakilan perempuan, hanya 1 orang dan 29 orang laki-laki. Hal ini akan mempengaruhi pengambilan kebijakan di DPRK Aceh Selatan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan kaum perempuan. Penelitian ini tergolong kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan reduksi, display dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimnya partisipasi perempuan dalam politik di Aceh Selatan terlihat dari sedikitnya jumlah perempuan yang menduduki jabatan politik, salah satunya adalah lembaga legislatif. Fakta ini menunjukkan bahwa jumlah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tidak mengurangi eksistensi mereka dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut. Namun demikian, dengan semakin banyaknya perempuan berkiprah di dunia politik diharapkan ada lebih banyak ide dan gagasan dalam pembangunan daerah terutama yang berkaitan dengan kaum perempuan.
Kata Kunci : Politik, Perempuan dan Pengambilan Keputusan
Full Text:
PDFReferences
‘Abdullah. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Surabaya: Erlangga.
‘Aini, Siti Nur. (2009). “Analisis Terhadap Peran Politik Perempuan di Lembaga Legislatif Kabupaten Rembang Tahun 2004-2009,” Skripsi, Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang.
‘Alī, Sayuṭī (2002). Metodologi Penelitian Agama: Pendekatan Teori & Praktek, cet. 1 (Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Astrid Anugraha. (2009). Keterwakilan Perempuan dalam Politik, Cet ke-2, Jakarta: Pancuran Alam.
Burhanudin. “Islamisme, PKS dan Representasi Politik Perempuan. Diakses melalui situs http://PKRS.indonesia.go.id./
Hastuti, Kurniawati. (2004). “Belajar dari Kemenangan Perempuan Australia,” Harian Kompas.
Mernisi, Fatimah. (2003). Perempuan Di antara Logika dan Kekuasaan, Jakarta: Qanita.
Pasaribu, Elvy. (2000). Indonesia Masa Depan dari Perspektif Perempuan (Salatiga: Yayasan Bina Darma.
Saebani, Beni Ahamd. (2015). Fiqh Siyasah: Pengantar Ilmu Politik Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Sensus Biro Pusat, Perempuan Tahun 2000, Republika Online, diakses melalui situs: www.republika.or.id.
Shafiyyah, Amatullah dan Haryati Soeripno. (2003). Kiprah Politik Muslimah Konsep dan Implementasinya, Jakarta: Gema Insani.
Undang-Undang
Undang-Undang (2008), tentang Pemilu dan Partai Politik, Yogyakarta: Gradien Mediatama.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang “Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.”
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, tentang “Pemilihan Umum Anggota Dewn Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan Yenny Rosnijar (Anggota Komisi C DPRK Aceh Selatan), Tapaktuan, tanggal 12 April 2017.
Hasil Wawancara dengan Masliyah (Sekretaris BPT2A), Tapaktuan, tanggal 09 April 2017.
Hasil Wawancara dengan Hasbullah (Ketua Komisi D di DPRK Aceh Selatan), Tapaktuan, tanggal 11 April 2017.
Hasil Wawancara dengan Rustaman (Sekretaris Komisi A di DPRK Aceh Selatan), Tapaktuan, tanggal 02 Mei 2017.
Hasil Wawancara dengan T. Zulhelmi (Katua DPRK Aceh Selatan), Tapaktuan, tanggal 11 April 2017.
Refbacks
Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018