PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA SUAMI (Studi Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2015 MS.Ttn)

Oktariyadi S, MA, Ayu Tria, SH

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan hakim yang menyerahkan hak asuh kepada ayah terhadap putusan pengadilan. Padahal, Pasal 105 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa ibu merupakan orang yang lebih berhak mengasuh anak. Hak ibu mengasuh anak sebelum anak memasuki masa baligh. Dalam prakteknya, majelis hakim yang mengadili kasus hak asuh anak, tidak selalu memberikan hak asuh kepada ibu, melainkan  menyerahkan  kewenangan  mengasuh anak  kepada ayah seperti terdapat dalam Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2015/MS.Ttn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hak asuh anak yang belum baligh kepada ayah pada putusan di atas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka.  Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertimbangan hakim paling fundamental adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui upaya selektif memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kondisi sosial calon pengasuh. Hukum Islam memprioritaskan orang yang akan dijadikan pengasuh adalah yang memiliki tanggung jawab dan melaksanakan tugas sebagai pengasuh. Meskipun ibu lebih berhak dalam mengasuh anak, tapi bila ia tidak dapat melaksanakannya, maka hak asuh dapat saja diberikan kepada ayah si anak. Hasil putusan ini telah memenuhi unsur keadilan, karena perbuatan putusan tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak da masa depannya.

 

Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim,  Hak Asuh Anak dan Suami 


Full Text:

PDF

References


Al-Fauzan, Saleh. (2005), Fiqih Sehari-Hari, Terj. Abdul Hayyie, dkk, Jakarta: Gema Insani.

Al-Zuhaily, Wahbah. (2010), Fiqh al-Imam al-Syafi’i, terj. Muhammad Afifi Abdul Aziz), Jakarta Timur: al-Mahira.

Arsip Mahkamah Syar’iyāh Tapaktuan, (2005), Putusan Nomor: 0144/Pdt.G./2015/MS.Ttn.

Departemen Agama R.I, (2007), Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Derektorat Pembinaan Agama Islām.

Effendi, Satria. (2004), Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Prenada Media.

Fitria, Rizqa, (2016) Jangan Tambah Lagi Angka Perceraian di Aceh (on-line), diakses melalui situs: http://Aceh tribunnews.com. tanggal 27 April 2016.

Hak dan Kedudukan Anak Setelah Perceraian Orangtuanya serta Kewajiban (2016), diakses melalui situs: http://www.landasnteori.com, tanggal 27 April 2016.

Nuruddin, Amir dan Akmal, Azhari. (2006), Ḥukum Perdata Islām di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Ḥukum Islām dari Fikih UU No 1/ 1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana.

Rasyid, Sulaiman (2003), Fiqh Islām, Bandung: Sinar Baru al-Gensindo.

Syarifuddin, Amir. (2011), Hukum Perkawinan Islām di Indonesia, Antara Fikih Munakahat dan Undang- Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018