ANALISIS STATUS ANAK LUAR NIKAH PASCA LAHIRNYA PUTUSAN MK RI NO 46/PUU-VII/2010
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya.
Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No 46/PUU-VII/2010
Abstrak
___________________________________________________________________
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya.
Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No 46/PUU-VII/2010
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zunaidi. (2007). Hukum Perantara Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Husein Abdur Rozaq. (1992). Hak Anak Dalam Islam, Jakarta: Fikahati Aneska.
Jauhari, Iman (1997). Kajian Yuridis Perlindungan Anak Luar Nikah, Laporan Penelitian pada Lembaga Penelitian Unsyiah Darussalam-Banda Aceh.
Makluf Muhammad Hasanayn. (1996). Al–Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyyah, Matba’ al- Madaniy, Bandung.
Marzuki, Mahmud Peter. (2006). Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana.
Prawirohamidjojo R. Soetojo. (2000). Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press.
Sjarif, Ahlan Surini. (2003). Intisari Hukum Waris BW Burgerlijk Wetboek dan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
Kitab Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014.
Undang- Undang Hukum Perdata.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018