HUKUM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Dr. Analiansyah, MA

Abstract


Dalam studi hukum Islam, kajian beban pembuktian perlu mendapat tempat yang luas, karena diyakini hukum Islam memiliki ruang lingkup yang syumul (mencakup semua hal). Dengan demikian meskipun jumlah nas al-Qur’ān  dan hadis Nabi Saw terbatas, namun tidak berarti secara konsep memiliki keterbatasan pula. Para ulama telah memberikan pemikiran dan metode yang dapat digunakan untuk pengembangan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pandangan hukum Islam terhadap beban pembuktian terbalik. Untuk membahas masalah ini, digunakan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan ushul fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembuktian terbalik menurut hukum Islam dapat diterima menjadi salah satu bentuk beban pembuktian untuk kasus-kasus tertentu saja. Artinya, beban pembuktian tidak berlaku umum untuk semua kasus tindak pidana. Kasus-kasus tertentu yang dimaksud di sini adalah korupsi. Korupsi di Indonesia dapat berupa memperkaya diri sendiri dan atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Korupsi dapat pula terjadi dalam bentuk orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Full Text:

PDF

References


Al-Qur’ān dan Terjemahannya

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih; Kaidah-Kaidah Hukum dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2007.

A. Pitlo, Pembuktian dan Daluarsa, hlm. 43.

Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Khalaf bin ‘Abd al-Muluk bin Baṭāl al-Bakrī al-Qurṭubī, Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Juz. VII, Su‘ūdiyah: Maktabah al-Rusyd, 2003.

Abū al-Ḥusain Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Juz. VI, Beirūt: Dār al-Jīl, t.t.

Abū Bakar Aḥmad bin alḤusayn bin ‘Alī al-Bayhaqī, al-Sunan al-Ṣagīr, Beirūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1992.

Al-Mawardī, al-Ḥāwī al-Kabīr, Beirut: Dār al-‘Ilmiyah, 1994.

Al-Turmudzī, Sunan al-Turmużī, Beirūt: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī, t.t.

Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa,

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Anwarullah, Islamic Law of Evidence, .

Asymuni Abdurrahman, Qa’idah-Qa’idah Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.

Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, No. 2514, Juz. VI, Beirūt: Dār al-Fikr, t.t.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasan, Edisi ke IV, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Mālik bin Anas Abū ‘Abdullāh al-Aṣbahī, Muwaṭṭa’ al-Imām Mālik, Damsyiq: Dār al-Qalam, 1991.

Muḥammad bin Isḥāq bin Yaḥya bin Mandah, al-Īmān, Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1406 H.

Muḥammad bin Ismā‘īl al-Kaḥlānī, Subul al-Salām, Juz. IV, Bandung, Indonesia: Maktabah Riḥlān, t.t.

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

R. Soeparmono, Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2011.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 1987.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakar-ta: Liberty, 1998.

Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian dalam Beberapa Praktik Peradilan, Jakarta: Gramata Publising, 2012.

UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wahbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Damsyiq: Dār al-Fikr, 1985.


Refbacks



Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018