HIKMAH SYARI’AH TERHADAP KESETARAAN GENDER DITINJAU DARI PERSPEKTIF ISLAM

Abdul Qadir Handuh Saiman, MA

Abstract


Beberapa dasawarsa terakhir ini, wacana gender menjadi isu hangat di kalangan para pemikir Muslim di tanah air. Hal ini tidak terlepas dari konstelasi sosio-intelektual Internasional. Pasalnya, sejak sekitar tahun 1977, gerakan feminis di London mulai menggunakan istilah baru, yaitu “wacana gender.” Term tersebut sebetulnya merupakan refleksi sejarah eksistensi kaum perempuan, yang diawali dengan adanya marginalisasi hak-hak kaum perempuan, kemudian disusul upaya untuk memperoleh hak-hak tersebut, yang hasilnya adalah kesetaraan hak-hak laki-laki dan perempuan. Tulisan ini mencoba untuk memaparkan bagaimana hikmah yang terkandung terhadap  konsep kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, yang merupakan salah satu fitrah manusia.

 

Kata Kunci : Kesetaraan, Gender.


Full Text:

PDF

References


al-Qur’ān al-Karīm

Elaine Showalter (ed.). (1989). Speaking of Gender, New York & London: Routledge.

Leila Ahmad. (2000), Wanita dan Gender dalam Islam, Akar-akar Historis dan Perdebatan Modern. Jakarta: Lentera.

Mahmud, Ali Abdul Halim. (1996). Karakteristik Umat Terbaik, Telaah Manhaj, Akidah dan Harakah. Jakarta: Gema Insani Press.

Mustafa Muhammad Asy- Syak’ah, (1994), Islam Tidak Bermazhab. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press.

Muin Salim. (1994). Fiqh Siayasah, Konsepsi Kekuasaan Politik dalam al-Qur’ān .

Nasaruddīn Umar, 1999. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’ān Cet. 1; Jakarta: Paramadina.

Siti Musdah Mulia, dkk., (2003). Keadilan dan Kesetaraan Gender, Perspektif Islam.Cet. II; Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender.

-------, (2005). Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung: Mizan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018