FENOMENA KASUS CERAI GUGAT (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan)
Abstract
Perceraian merupakan suatu perkara yang halal tapi dibenci Allah. Tidak ada pasangan yang menikah menginginkan perceraian dalam perjalanan rumah tangganya. Data di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan sejak Tahun 2012 s/d 2015 menunjukkan peningkatan setiap tahunnya bahkan kenaikannya hingga dua kali lipat kasus cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif data dihimpun berdasarkan dari dokumentasi putusan cerai gugat pada tahun 2015 di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan wawancara dengan perempuan yang telah bercerai serta dengan aktivis perempuan yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi kasus cerai gugat di Aceh Selatan. Adapun temuan penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang mengajukan cerai gugat sangat dominan, hal ini disebabkan oleh penelantaran baik secara fisik, mental dan ekonomi. Selanjutnya, perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik ataupun mental. Terakhir, campur tangan pihak ketiga dapat berasal dari keluarga suami ataupun dari orang lain.
Kata Kunci : Cerai Gugat dan Mahkamah Syar’iyah
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir, Muhammad (2011). Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdullah, Boedi dan Beni Ahmad Saebani. (2013). Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, CV Pustaka Setia, Bandung.
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad. ( 1986). Fiqh Wanita, Semarang: Asy Syifa.
Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Ayyub, Hasan. (2002). Panduan Keluarga Muslim, terj. Misbah, Jakarta: Cendikia Sentra Muslim.
Ghoffar M. Abdul. (2011). Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka al-Kausar.
Hanafi, Agustin. (2012). Konsep Perceraian Dalam Islam, (Banda Aceh: Program Pascasarjana IAIN Ar-Raniry.
Kusuma, Hilman Hadi. (2000). Pengantar Hukum Adat, Jakarta: Pustaka Pelajar.
Moleong J Lexy. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Rahardjo, Satjipto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Widyastuti, Reni (2009). “Peran Hukum dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan dari Tindak Kekerasan di Era Globalisasi”, Jurnal Mimbar Hukum, FH UGM, Yogyakarta.
Zein, M. Satria. (2004). Yurisprudensi Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Prenada Media.
Hasil Wawancara:
Hasil Wawancara dengan Dian, S.Psi, (Direktur Yayasan Pulih Aceh), tanggal 18 Januari 2015.
Hasil Wawancara dengan Masliah (Sekretaris P2TP2A Aceh Selatan), tanggal 15 Januari 2015.
Refbacks
Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018