EFEKTIVITAS PENDISTRIBUSIAN ZAKAT DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIQ DI BAITUL MAL ACEH SELATAN (Analisis Periode 2015 - 2017)

Zurnalis MA, Khairuddin MA, Fajri Husna

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan dan  pendistribusian zakat terhadap peningkatan kesejahteraan mustahiq di Baitul Mal Aceh Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis metode deskriptif, yaitu masalah yang memandu peneliti untuk mengeksplorasi dan atau memotret situasi yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan (field research), sedangkan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menginformasikan bahwa dalam mendistribusikan dana zakat produktif, berpedoman pada Syariat Islam dan telah sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Distribusi zakat produktif yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Aceh Selatan, karena dapat meningkatkan kesejahteraan mustahiq, ini dibuktikan dengan meningkatnya pendapatan delapan dari tiga belas orang mustahiq secara keseluruhan, lima orang yang pendapatannya tetap dan empat dari delapan orang yang pendapatannya meningkat telah mencapai tingkat muzakkȋ.

Full Text:

PDF

References

Agung Kurniawan, (2015), Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaruan.

Agus Hidayatullah, et.al., (2012). Al-Jamil Al-Qur’an Tajwid Warna, Terjemah Per Kata, Terjemah Inggris Bekasi: Cipta Bagus Segara.

Arif M. Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Burhan Bungin, (2011), Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Grafindo Persada.

Didin Hafidhuddin, (2006). Mutiara Dakwah: Mengupas konsep Islam tentang Ilmu, harta, Zakat dan Ekonomi Syariah, Jakarta: Kuwais.

----- (2002). Zakat dan Peningkatan Kesejahteraan: Upaya Memahami Kembali Makna dan Hakikat Zakat dalam Mimbar Agama dan Budaya, Jakarta: Penerbit UIN Syarif Hidayatullah.

Harbani Pasolong, (2007), Teori Administrasi Publik, Bandung: Alfabeta.

Ibnu Manẓūr, (t.t), Lisān al-‘Arab, Jilid 14, Beirut: Dār aṣ-Ṣādir.

James L. Gibson, et. al., (2011), Organisasi, Terj. Agus Dharma, Jakarta: Erlangga.

Lexy J. Moleong, (2013), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Martani dan Lubis, (1987), Teori Organisasi, Bandung: Ghalia Indonesia.

Muhammad Daud Ali, (1988), Sistem Ekonomi Islam; Zakat dan Wakaf, Jakarta: Universitas Indonesia.

Muḥammad Ibn Aḥmad al-Khaṭib asy-Syarbini asy-Syāfi‘i, (1994), Mugniy al-Muḥtāj Ilā Ma‘rifah Alfāẓ al-Minhāj, Kairo: Dār at-Taufiqiyyah.

Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, (2003), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Saparuddin Siregar, (2013), Akuntansi zakat dan infak/sedekah sesuai PSAK 109, (Medan: Wal Ashri Publishing.

Sondang P. Siagian, (2011), Kiat Meningkatkan Produktifitas Kerja, Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiono, (2009), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta.

Sulkan Yasin dan Sunarto Hapsoyo, (2008), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Praktis, Populer dan Kosa Kata Baru, Surabaya: Mekar.

Yūsuf al-Qarāḍāwi, (1996), Hukm Az-Zakah, terj. Salman Harun dkk, Hukum Zakat, Bandung: Mizan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.