POTREK TRADISI NIKAH GANTUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan)

Alizar Usman, M.Hum, Ermaliza, SH

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya fenomena nikah gantung di kalangan masyarakat Kluet Selatan. Nikah gantung adalah nikah yang sudah sah menurut hukum Islam, namun dilanggar oleh adat untuk tinggal serumah sebelum melakukan walimah dalam waktu tertentu. Dengan banyaknya pelaksanaan nikah yang belum dilakukannya walimah membuat ketidakberdayaan syari’at untuk menaati pemberlakuan adat yang menjadikan kehidupan suami istri tidak tinggal serumah sebelum melakukan walimah. Apabila salah satu pihak melanggarnya, maka dikenakan sanksi adat.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nikah gantung dalam masyarakat Kluet Selatan tetap seperti nikah pada umumnya hanya saja karena belum melakukan walimah suami istri tidak dibolehkan untuk tinggal serumah dan melakukan hubungan suami istri sebagaimana mestinya, namun Islam tidak mengenal istilah nikah gantung yang dipraktekkan masyarakat Kluet Selatan karena dalam hukum Islam ketika orang sudah melakukan ijab kabul dan sudah memenuhi rukun dan syarat perkawinan maka hukumnya sudah sah, walaupun belum melaksanakan walimah, suami istri tersebut sudah boleh serumah dan melakukan hubungan suami istri bahkan menimbulkan hak dan kewajiban keduanya.

 

Kata Kunci : Tradisi dan Nikah Gantung

Full Text:

PDF

References

Abdul, Rahman Ghozali. (2008). Fiqh Munakahat, Cet. 3, Jakarta: Kencana.

Al-Zuhaili, Wahbah. (2011). al-Fiqh al-Islami aa Adillatuhu: Pernikahan Talak Khuluk Meng-iila’ Istri Lian Zihar Masa Iddah, terj. Andul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Geme Insani.

Departemen Agama R.I, (2009). Himpunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Urusan Agama Islam, Cet Pertama, Banda Aceh: Kanwil Departemen Agama.

Firdaus. (2004). Ushul Fiqh, Metode, Mengkaji, dan Meamahami Hukum Islam, Jakarta: Zikrul Hakim

Kementrian Agama R.I., (2010). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan, Jakarta: Dirjen Bagais.

-------------- (2012). Al-Qur’an dengan Terjemahannya, Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia.

Marhiyanto, Bambang. (2001). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Bandung: Media Center.

Rofiq, Ahmad. (2003). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salim, Peter. (1991). Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modern English Press.

Satria, Efendi. (2009). Usul Fiqh, Jakarta: Kencana.

Syaripuddin, Amir. (209). Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Cet. 3, Jakarta: Kencana.

------------- (2011). Hukum Perkawinan Islām di Indonesia, Antara Fikih Munakahat dan Undang- Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana.

Tihami dan Sohari Sahrani, (2010). Fiqih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap,cet. Ke-2, Jakarta: Rajawali Pers.

Hasil Wawancara:

Hasil Wawancara dengan Tgk. Safri (Tokoh Masyarakat Sialang, Kecamatan Kluet Selatan), tanggal 15 Maret 2017.

Hasil Wawancara dengan Tgk. Safri, tokoh masyarakat Sialang, Kecamatan Kluet Selatan, 15 Maret 2017.

Hasil Wawancara dengan Dahri Dareh (48 tahun), Kepala KUA Kluet Selatan, Suaq Bakong, 24 Januari 2017.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.