PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PUTUSAN ITSBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor: 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn)

Riza Nazlianto, Lc, MA, Ekawati, SH

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus itsbat nikah setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3 huruf a memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang terjadi sebelum atau sesudah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya untuk kepentingan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpul data melalui  studi dokumentasi.  Sementara pengolahan data juga menggunakan model analisis dokumenter. Hasil penelitian mengatakan bahwa alasan majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah mengabulkan permohonan itsbat nikah nomor 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn, di antaranya: (1) kemaslahatan keluarga (maṣlahah murṣalah), artinya seorang hakim bersedia mengabulkan perkara itsbat nikah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anggota keluarga; (2) Keterangan saksi dan bukti di persidangan akan menjadi pertimbangan hakim; (3) Posita petendi, yaitu dasar atau dalil permohonan yang berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum itsbat nikah dan alasan atau tujuan dalam mengajukan itsbat nikah; (4)  Legal standing, mengkaji secara teliti dan cermat tentang legal standing sebagai dasar dalam penetapan perkara istbat nikah, baik itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), pendapat para ulama ataupun hukum positif yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan masalah istbat nikah.  

 

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim dan Istbat Nikah

Full Text:

PDF

References

Abdul Manan dan M. Fauzan, (2002), Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Abdul Manan, (2008), Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Abdul Muhammad, (2010), Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Achmad Warson Munawwir, (1997), Al–Munawir Kamus Arab-Indonesia terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Burhan Bungin,(2011),penelitian kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya,Jakarta: Kencana,

Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, (2013), Metodologi Penelitian Kualitatif, Jokjakarta: Ar-Ruzz Media

Imam Syaukani, (2006), Rekonstruksi epistemology hukum Islam Indonesia dan relevansinya bagi pembangunan hukum nasional, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Mahkamah Agung RI,(2011),Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Jakarta : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Muhammad Amin Suma,(2008), Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers

Salim HS, (2006), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika

Titk Triwulan Tutik,(2006),Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka

Zainuddin Ali, (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Undang-undang:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Putusan Nomor: 0105/Pdt.P/2016/Ms-Ttn Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.