PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PUTUSAN ITSBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor: 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus itsbat nikah setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3 huruf a memberikan peluang untuk pengesahan nikah yang terjadi sebelum atau sesudah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 hanya untuk kepentingan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpul data melalui studi dokumentasi. Sementara pengolahan data juga menggunakan model analisis dokumenter. Hasil penelitian mengatakan bahwa alasan majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah mengabulkan permohonan itsbat nikah nomor 0036/Pdt.P/2016/MS.Ttn, di antaranya: (1) kemaslahatan keluarga (maṣlahah murṣalah), artinya seorang hakim bersedia mengabulkan perkara itsbat nikah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan anggota keluarga; (2) Keterangan saksi dan bukti di persidangan akan menjadi pertimbangan hakim; (3) Posita petendi, yaitu dasar atau dalil permohonan yang berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum itsbat nikah dan alasan atau tujuan dalam mengajukan itsbat nikah; (4) Legal standing, mengkaji secara teliti dan cermat tentang legal standing sebagai dasar dalam penetapan perkara istbat nikah, baik itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), pendapat para ulama ataupun hukum positif yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan masalah istbat nikah.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim dan Istbat Nikah
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan dan M. Fauzan, (2002), Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Abdul Manan, (2008), Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Abdul Muhammad, (2010), Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Achmad Warson Munawwir, (1997), Al–Munawir Kamus Arab-Indonesia terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Burhan Bungin,(2011),penelitian kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya,Jakarta: Kencana,
Djunaidi Ghony dan Fauzan Almanshur, (2013), Metodologi Penelitian Kualitatif, Jokjakarta: Ar-Ruzz Media
Imam Syaukani, (2006), Rekonstruksi epistemology hukum Islam Indonesia dan relevansinya bagi pembangunan hukum nasional, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Mahkamah Agung RI,(2011),Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II, Jakarta : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Muhammad Amin Suma,(2008), Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Salim HS, (2006), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika
Titk Triwulan Tutik,(2006),Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka
Zainuddin Ali, (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Undang-undang:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Putusan Nomor: 0105/Pdt.P/2016/Ms-Ttn Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
Refbacks
- There are currently no refbacks.