TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH (Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Etika Kedokteran)

Dr. Saifullah, M.Ag

Abstract


Persoalan transplantasi organ tubuh telah merupakan isu yang menarik dalam dunia kedokteran menimbulkan berbagai masalah baru, sehingga menjadi salah satu perdebatan yang sensitive dalam dunia medis maupun agama. Semakin meningkatnya pasien yang membutuhkan transplantasi, penolakan organ, komplikasi pasca transplantasi dan risiko yang mungkin timbul akibat transplantasi telah memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika, legalitas dan kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi.  Kajian ini bertujuan untuk  perspektif hukum Islam,  hukum positif dan etika kedokteran tentang transplantasi organ tubuh.  Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1)  Pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh apabila transplantasi dilakukan dengan tidak ada hajat syar’i, yakni untuk pengobatan, maka hukumnya haram dan apabila ada hajat syar’iyyah dengan tujuan untuk memulihkan cacat/ penyakit, maka hukumnya boleh; (2)  Dalam pandangan hukum positif,  memperbolehkan dilakukannya transplantasi organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu; (3) Dari segi etika kedokteran, transplantasi dibolehkan hanya dalam keadaan darurat. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi, senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani dan bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya.  

 

Kata Kunci : Transplantasi, Hukum Islam, Positif & Etika Kedokteran


Full Text:

PDF

References


Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M.

H. Mahjuddin, M.pd.I, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia, cet.ke-7.

Hasil Muktamar NU. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Panitia Muktamar NU.

http://osolihin. wordpress.com/ /nasyrah-hukum-syara-transplantasi-organ-tubuh.

Masjfuk Zuhdi, Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta: Mas Agung, Cet IV, 1993.

Muktamar Tarjih Muhammadiyah Ke- 21 di Klaten yang berlangsung pada tanggal 20-25 H, bertepatan dengan tanggal 6 11 April 1980.

MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1995 M.

Ratna Suprapti Samil, Etika Kedokteran Indonesia, Jakarta: Bina Pustaka), 2001.

Saifuddin Mujtaba, al-Masailul Fiqhiyah, Jombang: Rausyan Fikr, 2009.

Soekidjo Notoatmodjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Yusuf Al-Qardawi, Fatwa fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, Jilid 2, 1995.


Refbacks



Dikelola Oleh STAI TAPAKTUAN @2018